Wednesday, March 15, 2017

Tinjauan Etika Kristen terhadap Hak Asasi Anak dan Tanggung-jawab Orang terhadap Anak dalam Keluarga Kristen




Nama              :  Johannes  Nababan 
STT. Abdi Sabda
No Copy yah?


I.                   Latar Belakang Masalah
Dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah tegas dinyatakan bahwa hak-hak seorang anak harus dilindungi. Akan tetapi sampai pada hari  kenyataannya masalah pelanggaran HAM terhadap anak terus terjadi, mulai dari  khasus pemukulan sampai kepada penyimpangan sex terhadap anak. Dengan alasan inilah maka kami penyeminar akan memaparkan hasil dari kajian kami tentang Tinjauan Etika Kristen tehadap Hak Asasi Anak dan Tanggung-jawab Orang terhadap Anak dalam Keluarga Kristen. Semoga diskusi seminar ini dapat menambah wawasan kita bersama.
II. Pembahasan
2.1.Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
2.1.1.      Pengertian HAM secara Umum
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak Asasi Manusia diartikan sebagai hak dasar atau hal pokok, seperti hak hidup dan hak untuk mendapatkan perlindungan.[1] Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari pada hakekatnya yang bersifat suci.[2] Hak-hak dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seorang karena ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta, kepercayaan, jenis kelamin atau pun kebangsaan. Hak-hak dasar itu menjadi milik umat manusia sebagai perorangan maupun milik kelompok manusia sebagai wujud milik bersama. Hak-hak itu merupakan prinsip kebebasan serta keadilan, yang begitu berurat berakar dalam tradisi serta hati nurani masyarakat, tanpa itu tidak akan adanya suatu keadilan yang jujur dan bijaksana. Hak-hak begitu suci dan tertanam dalam-dalam. Hak-hak dasar itu berperan penting sebagai garis-garis batas moral bagi wewenang pemerintah. Hak itu harus dilindungi dari penyalahgunaan.[3]
2.1.2.      Pengertian HAM secara Alkitabiah
Secara tidak langsung tidak ada istilah HAM ditemukan akan tetapi mengenai hak-hak terdapat banyak dalam bagian dalam arti bahwa hak-hak normal bagi anggota-anggota komunitas perjanjian. Sebagai contoh dalam Yeremia 5:28 disinggung mengenai kejahatan manusia, siapa yang mempunyai kekuatan dan kekayaan mereka tidak memberikan hak-hak untuk orang miskin, yatim piatu atau tidak menunjukkan keadilan yang tertindas. Hal yang serupa juga dapat dilihat dalam (Maz. 82:2-4; 140:12; Amsal 31:8; Pkh. 5:8; Rat. 3:34-36). Dalam pengertian hak-hak manusia sekarang tidak diragukan lagi bahwa ide-ide sudah ditegaskan dalam Alkitab.[4] Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sang Pencipta sehingga karena itulah HAM itu dianggap bersifat kodrati sekaligus ilahi. Oleh karena itu tidak ada satupun di dunia ini yang dapat mencabutnya.[5]
2.2.Latar Belakang Munculnya HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah, manusia telah saling menindas satu sama lain. Berdasarkan beberapa hal yang sifatnya kebetulan, seperti ras, warna kulit, etnisitas, kelahiran, kelahiran, kebangsaan, gender, orientasi seksual, usia, kelas, kasta atau agama. Kemanusiaan manusia itu sendiri telah diperkosa. Penindasan dan diskriminasi mewujud dalam beberapa bentuk seperti perbudakan, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan, kemiskinan, pembuangan, pelecehan, yang intinya dehumanisasi. Sering sekali warga negara mengalami kekerasan oleh negara dengan mengatasnamakan agama. Prasangka dan diskrimansi bukanlah hal yang baru lagi lagi tetapi hingga saat ini komunitas manusia telah menyuarakan penindassan ini sebagai suatu pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM), setidaknya dalam teori, mengutuk praktik semacam yang demikian. Pelanggaran HAM terus berlangsung dalam dunia, meskipun ada beberapa kemajemukan dan selalu terbuka kemungkinan untuk pelanggaran yang lebih hebat.[6]
Selama perang dingin, masing-masing dari ketiga dunia “Dunia” rupanya mempunyai penekanan pada aspek yang berbeda-beda tentang HAM. Dunia pertama menekankan hak-hak sipil dan politik dan hak milik pribadi. Dunia kedua memberi prioritas pada hak sosial, ekonomi dan kebudayaan sebagai pra syarat bagi hak-hak sipil dan politik. Dunia ketiga juga menekankan hak-hak sosial, ekonomi dan kebudayaan, serta hak penentuan nasib sendiri dan hak untuk pembangunan. Hak-hak tersebut merupakan hasil perjuangan sendiri-sendiri dari ketiga dunia itu, yang secara ideologis berbeda karena sedikit sekali memiliki pendasaran atas teori tentang HAM.[7] Yang kemudian Deklasrasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (1948) ini begitu besar pengaruhnya sehingga sering dilukiskan sebagai “A New Magna Charta Of Human Rights”. Dan semua hak tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang didasarkan pada dokumen-dokumen PBB, serta semua itu mensyaratkan penghormatan dan kesempatan bagi perkembangan umat manusia.[8]
HAM muncul dengan memiliki landasan Alkitabiah yang tertulis dalam Kej. 1:27 “Maka Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka.” Masyarakat manusia manapun, jika hendak ditata dengan baik dan produktif, haruslah menetapkan prinsip ini sebagai dasar, yakni bahwa setiap manusia adalah suatu pribadi, artinya hakikatnya dianugerahi dengan kecerdasan dan kehendak bebas. Sesungguhnya, justru karena dia adalah salah pribadi, dia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban ini bersifat universal dan tidak bisa diganggu gugat, sehingga tidak dapat dilepaskan dengan cara apapun.[9] 
2.3.Jenis-jenis HAM (Hak Asasi Manusia)
Berikut yang menjadi beberapa jenis-jenis HAM (Hak Asasi Manusia) yaitu:
1.      Kebebasan Beragama[10]          
Kebebasan dalam beragama merupakan hak asasi manusia dan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dalam pasal 18 DUHAM menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran hati nurani dan agama, hal ini juga termasuk kebebasan untuk memeluk agama. Karena tidak seorangpun boleh dikenakan paksaan yang dapat mengurangi kebebasan untuk menganut agama. Setipa orang bebas memeluk agama dan beriadah menurut kepercayaannya.

2.      Bebas Untuk Hidup
Dalam UUD 45 Pasal 281 ayat 1 menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak hak untuk diakui dihadapan hukum adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.4.Contoh-contoh Kasus HAM
Masalah dalam pelanggaran HAM masih sering terjadi dimana-mana pasal 1 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang kelompok atau termasuk aparat pemerintah baik disengaja maupun tidak disengaja.[11] Hampir dalam setiap kehidupan ditemukan pelanggaran HAM, dan pelanggaran itu dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Kasus pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu:[12]
1.      Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi:
·         Pembunuhan Massal
·         Penyiksaan
·         Perbudakan
·         Pemerkosaan
2.      Kasus pelanggaran HAM yang bersifat biasa, meliputi:
·         Pemukulan
·         Penganiayaan
·         Pencemaran nama baik
·         Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
2.5.Makna HAM
Secara umum Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Yang dimana manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.[13] Ada 2 makna yanng terkandung dalam HAM tersebut yaitu:
1.      HAM merupakan hak alamiah yang melekat pada diri manusia atau hak yang sesuai dengan kodrat manusia.
2.      HAM ini menerapkan untuk menjaga harkat dan martabat manusia, karena tanpa HAM manusia tidak dapat hidup.[14]
2.6.Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Anak
Indonesia adalah suatu negara yang mengakui adanya HAM. Dimana Hak Asasi Manusia tidaklah terpisahkan, dengan wajib asasi manusia yang mewujudkan dalam nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi bangsa Indonesia Hak Asasi Manusia ini tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi perpaduan yang utuh menyeluruh dari kehidupan jasmani dan rohani, kehidupan keagamaan, kepercayaan serta kehidupan ideologi, politik, ekonomi, budaya dan pertahanan keamanan. Secara kontekstual bangsa Indonesia masih dapat memuatkan nilai-nilai fundamental dan universal mengenai hak-hak asasi manusia dalam tiga dimensi keterhubungan, yakni sebagai pribadi yang berhubungan dengan antar bangsa. Hak asasi manusia dalam kehidupan nasional dengan harapan bangsa Indonesia tidak lagi memperdebatkan siapa yang benar. Namun dalam hal ini sama-sama dapat mengkonsentrasikan dengan kemampuan nasional untuk mengsukseskan perjuangan seluruh bangsa Indonesia yaitu pembangunan nasional hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Oleh karena itu dapat dikatakan bangsa Indonesia dapat memberikan perspektif yang tidak hanya berskala internasional.[15] Dan yang menjadi titik tolak HAM di Indonesia adalah UUD 1945 dan Pancasila, dimana jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 dikatakan “bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Jadi berdasarkan hal tersebut setiap orang memiliki kebebasan. Hal ini juga dipengaruhi konteks Indonesia terjajah. Pernyataan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan dan keputusannya harus memperlihatkan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Kemudian dalam UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Dalam Pancasila juga jelas dikatakan “Kemanusiaan yang adil dan beradap”.[16]
            Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik internasional, mental kemampuan sosial, untuk itu perlu dilakukan perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberi jaminan terhadap pemenuhan hak-hak tanpa pemberlakuan diskriminatif. Negara sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk didalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan memenuhi hak anak dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik itu yang bersifat nasional dan juga internasional. Ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang hak anak, yaitu pengesahan konfensi Hak Anak melalui keputusan presiden Nomor 36 Tahun 1990 tempat pengesahan convention on The Rinhis of Child (konvensi tentang hak anak-anak). Negara, pemerintah, pemerintah daerah Masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak-hak asasi anak, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Perlindungan terhadap anak yang dilakukan selama ini belum memberi jaminan bagi anak untuk mendapat perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap hak anak oleh pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, yaitu penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas hak anak. Sebagai implementasi dari ratifikasi tersebut, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang secara suftansi telah mengatur beberapa hal antara lain persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak dari korban Eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi dan anak dalam situasi konflik bersenjata, perlindungan anak yang dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapatan anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang.[17]
2.7. Faktor Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Anak[18]
Kekerasan pada anak merupakan tindakan melukai berulang-ulang secara fisik, emosional, verbal terhadap anak yang ketergantungan, melalui desakan hasrat hukuman badan yang tidak terkendali, degedrasi dan cemooh permanen atau kekerasan seksual. Terry E. Lauson, psikiater internasional yang merumuskan tentang kekerasan pada anak. Dia menyebutkan ada empat macam yaitu:
1.        Kekerasan secara fisik yang melukai bagian tubuh pukulan itu akan di ingat oleh anak jika proses itu terus terjadi terus menerus
2.        Kekerasan secara emosional terjadi ketika orang tuanya atau pengasuhnya ataupun juga pelindung anak setelah melihat anak butuh perhatian tapi mengabaikan anak itu, itu juga akan membuat anak mengingat hal tersebut
3.        Kekerasan secara verbal yaitu dimana sipelaku menggunakan komunikasi namun menghina, mengejek dan mencaci maki atau melecehkan anak dan melakukan tindakan kekerasan mental pada anak
4.        Kekerasan secara seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap pada lingkungan rumah tersebut. Pemaksaan hubungan seksual yang tidak wajar ini adalah merupakan perilaku yang tidak disukai.    
2.8.Tinjauan Etika Kristen terhadap Hak Asasi Anak dan Tanggung Jawab Orang terhadap Anak dalam Keluarga Kristen
Gereja atau jemaat lokal yang adalah komunitas orang percaya atau biasa disebut komunitas iman. Apa yang mempersatukan orang-orang ini adalah iman, oleh karena itu urusan utamanya adalah bagaimana iman mereka ditumbuhkan sesuai dengan tingkat-tingkat perkembangan jemaat termasuk didalamnya anak dan remaja.[19] Gereja memenuhi suatu tugas asasi sebab dia dipanggil untuk menyingkapkan dan menunjukkan lagi dalam sejarah, contoh dan perintah Kristus Tuhan, yang menempatkan anak pada pusat Kerajaan Allah, “biarkanlah anak itu datang kepada-Ku dan jangan kamu menghalang-halangi mereka, sebab orang-orang yang seperti itulah yang empunya Kerajaan Sorga”. Sikap-sikap menerima, kasih penghargaan, dan kepedulian yang bersegi-segi dan terpadu yaitu kepedulian dibidang-bidang jasmani , emosional, pendidikan, dan rohani kepada setiap anak yang datang ke dunia ini, harus selalu menjadi ciri khusus dan hakiki semua orang Kristen, khususnya keluarga Kristen, dengan demikian anak-anak yang mampu, semakin bertambah hikmatnya dan besarnnya, dan semakin dikasihi oleh Allah dan manusia.[20]
Orang tua sebagai salah satu kategorial pelayan Gereja membutuhkan bimbingan untuk menjadi orang tua yang baik. Disinilah Gereja berperan dengan tugas pembinaan warga jemaat khususnya menyelenggarakan pendidikan agama Kristen dan Perlindungan Anak. Hal ini penting karena banyak orang tua yang belum siap menjadi pendidik bagi anak-anak mereka tentang iman, moral dan karakter. Tugas inilah yang harus dilakukan gereja melalui komisi anak dan remaja.[21] Jadi keluarga itu adalah atas dasar pernikahan dan keluarga yang beriman itu haruslah melihat anak itu sebagai titipan dan berkat daripada Tuhan agar bisa terjadi pembelaan aan Hak Anak itu.[22]
2.9.Refleksi Teologis 
                  Kekerasan terhadapanakbukanlah gaya hidup dan cara menyelesaikan masalah dalam keluarga yang berdasarkan firman Tuhan. Setiap bentuk dan ekspresi yang sekalipun bertujuan baik, bila dilakukan dengna jalan kekerasan adalah melawan kehendak Tuhan. Paulus menekankan soal ketaatan yang mengandung unsur rasa hormat bagi posisi yang dituakan dalam Efesus 6:1-9. Menjelaskan betapa pentingnya kasih dalam kekeluargaan, di ayat (4) bahwa bapa-bapa (orang tua) haruslah mendidik anaknya dalam ajaran dan nasihat Tuhan, tanpa harus membangkitkan amarah di dalam hati anak-anakya.
Sebuah ketaatan dan rasa hormat yang bersumber dari ketulusan. Setiap anggota keluarga perlu mengembangkan sikap ketaatan dan kasih yang menjadi cara berelasi antara suami dan istri. Menurut Paulus hal ini tidak mungkin terjadi sikap arogan: semena-mena, melecehkan, meremehkan, dan tidak menjadi teladan dal;am hubungna rumah tangga.[23]
III.             Analisa Penyeminar
            Semua manusia  memiliki hak yang telah melekat pada diriya sejak ia lahir, untuk itu perlulah semua manusia saling menghargai dan saling menghormati antara satu dengan yang lainnya, (termasuk seorang anak).Anakadalahamanah Allah yang menjadi tanggung jawab setiap orang tua untuk mendidik, membina dan menjadikan mereka generasi penerus yang tahu eksistensinya sebagai hamba Allah yang harus mengabdikepada-Nya. Anak masih sangat membutuhkan bimbingan bagi kedua orang tuanya. Ia mempunyai jiwa yang suci dan cemerlang bila ia sejak kecil dibiasakan baik, dididik dan dilatih, sehingga ia tumbuh dan berkembang menjadi anak yang baik pula. Sebaliknya, apabila ia dibiasakan berbuat buruk, nantinya ia terbiasa kepada perbuatan buruk dan menjadikan ia celaka.
Upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak bukan hanya tugas orang tua dan masyarakat tetapi negara ikutan dil dalam hal tersebut. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.[24]Perlindungan anak itu penting untuk segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
IV. Kesimpulan 
               Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari pada hakekatnya yang bersifat suci. Hak-hak dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seorang karena ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta, kepercayaan, jenis kelamin atau pun kebangsaan. Demikian juga seorang anak memiliki hak di dalam keluarga, sehingga hak anak tersebut perlu di berikan sebagaimana seharusya ia terima.
V.   Daftar Pustaka
Bina Seri, Keluarga Kristen dalam Dunia Modern, Yogyakarta: Kanisius anggota IKAPI, 2011
            BudiardjoMirrian,Dasar-dasarIlmuPolitik, Jakarta: PTGramediaPustakaUtama, 2009
Daniel Nuhamara, Bahan Ajaran Mata Kuliah PAK Kategorial, Salatiga 2009
Daniel Numahara, Strategi Pelayanan Anak dan Remaja dalam Gereja, Jurnal Salatiga 2013
Djarot Eros, Hak-hak Asasi Manusia dan Media, Jakarta: Yayasan Obor Emas, 1998
Doughlas J.D., Human Rights: A Christian Perspective, Quezon City: New Day Publishing, 1990
E.G.Homrighausen dan Enklar, Pendidikan  Agama Kristen, Jakarta: BPK-GM, 1991
 Gulo Sokhinaso, Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: BPK-GM, 1994
J. Barus Erick, Kebebasan Beragam HAM dan Komitmen Kebangsaan, (Jakarta: Bidang Marturia PGI, 2009
KBBI, 334
Penjelasan atas, Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU no 23 Tahun 2002
Purbopranoto Kuntjoro, HAM dan Pancasila, Jakarta: Pradya Paramita, 1982
            Sahara Theo, KDRT Menurut Firman Tuhan, Bandung: Jurnal Info Media, 2009
Sairin Weinata & J.M. Pattiasina, Hubungan Gereja dan Negara dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: BPK-GM, 1996
Simanjuntak P. N. H., Pendidikan dan Kewarganegaraan, Jakarta: Grasindo, 2007
Sukri Ahmad, Peranan Komisi Perlindungan Anak Sumatera Utara dalam Memerangi Kekerasan Anak-anak, Medan: Repositori USU, 2011
Thompson J. Milbur, Keadilan dan Perdamaian, Jakarta: BPK-GM, 2009 
Tindage Rudy, Rainy MP Hutabarat, Gereja dan Penegakan HAM, Yogyakarta: Kanisius, 2008
Sumber Lain
https://kasusham.blogspot.com/ diakses pada tanggal 11 November 2016 pukul 12.30 di Gajebo Aspra kamar 16 
https:// www. Prezi.com/6vlofhe0y5d/Makna HAM. Html, diakses pada tanggal 30 Oktober 2016 pukul 20.00 Wib
https:// www. Brainly.co.id. Makna Yang Terkandung dalam HAM, diakses pada tanggal 30 Oktober 2016 pukul 20.00 Wib  



[1]KBBI, 334
[2] Kuntjoro Purbopranoto, HAM dan Pancasila, (Jakarta: Pradya Paramita, 1982), 19
[3] Eros Djarot, Hak-hak Asasi Manusia dan Media, (Jakarta: Yayasan Obor Emas, 1998), 13-15
[4] J.D. Doughlas, Human Rights: A Christian Perspective, (Quezon City: New Day Publishing, 1990), 63
[5] Rudy Tindage, Rainy MP Hutabarat, Gereja dan Penegakan HAM, (Yogyakarta: Kanisius, 2008), 81
[6] J. Milbur Thompson, Keadilan dan Perdamaian, (Jakarta: BPK-GM, 2009), 164-165
[7]  J. Milbur Thompson, Keadilan dan Perdamaian, 175
[8]Weinata Sairin & J.M. Pattiasina, Hubungan Gereja dan Negara dan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: BPK-GM, 1996), 54
[9]  J. Milbur Thompson, Keadilan dan Perdamaian, 164
[10]Erick J. Barus, Kebebasan Beragam HAM dan Komitmen Kebangsaan, (Jakarta: Didang Marturia PGI, 2009), 205
[11]P. N. H. Simanjuntak, Pendidikan dan Kewarganegaraan, (Jakarta: Grasindo, 2007), 46
[12]https://kasusham.blogspot.com/ diakses pada tanggal 11 November 2016 pukul 12.30 di Gajebo Aspra kamar 16 
[13]https:// www. Prezi.com/6vlofhe0y5d/Makna HAM. Html, diakses pada tanggal 30 Oktober 2016 pukul 20.00 Wib
[14]https:// www. Brainly.co.id. Makna Yang Terkandung dalam HAM, diakses pada tanggal 30 Oktober 2016 pukul 20.00 Wib  

[15]  Weinata Sairin & J.M. Pattiasina, Hubungan Gereja dan Negara dan Hak Asasi Manusia, 82
[16]Sokhinaso Gulo, Hak-Hak Asasi Manusia, (Jakarta: BPK-GM, 1994), 46
[17]Penjelasan atas, Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU no 23 Tahun 2002, 52-53
[18]Ahmad Sukri, Peranan Komisi Perlindungan Anak Sumatera Utara dalam Memerangi Kekerasan Anak-anak, (Medan: Repositori USU, 2011), 14

[19]Numahara Daniel, Strategi Pelayanan Anak dan Remaja dalam Gereja, (Jurnal Salatiga 2013), 5

[20]Seri Bina, Keluarga Kristen dalam Dunia Modern, (Yogyakarta: Kanisius anggota IKAPI, 2011), 34
[21]Nuhamara Daniel, Bahan Ajaran Mata Kuliah PAK Kategorial, (Salatiga 2009), 17
[22]Homrighausen E.G. dan Enklar, Pendidikan  Agama Kristen, (Jakarta: BPK-GM, 1991), 145
                [23]Theo Sahara, KDRT Menurut Firman Tuhan, Bandung: Jurnal Info Media, 2009, Hlm. 45-4
                [24]MirrianBudiardjo,Dasar-dasarIlmuPolitik, (Jakarta: PT GramediaPustakaUtama,2009),17.

No comments:

Post a Comment

Khotbah semptember 2020

 Minggu, 6 September 2020, 13-Set Trinitatis Tema : Manusia Tidak Untuk Diperjual-belikan Ev : Matius 27: 1-10 Pengantar Era globalisasi...