Thursday, May 11, 2017

Johannes Nababan: Tinjauan Dogmatis Terhadap Uraian Tugas Penatua Dalam Agenda GKPI dan Implikasinya di GKPI Lumban Ratus Rest. Tano Tombangan



 Nama                         : Johannes Nababan

M. Kuliah                   : Seminar Dogmatika

Tinjauan Dogmatis Terhadap Uraian Tugas Penatua Dalam Agenda GKPI dan Implikasinya di GKPI Lumban Ratus Rest. Tano Tombangan
I. Latar Belakang Masalah
Penatua adalah pelayan Tuhan, dan apapun yang mereka lakukan haruslah untuk kemuliaan Tuhan. Akan tetapi pada jaman sekarang ini sudah ada sebagian penatua yang tidak lagi menjalankan tugas yang diembannya dengan baik. Jika diperhadapkan dengan Agenda GKPI apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk kemuliaan Allah?. Dalam agenda GKPI ketika penatua menerima tahbisannya menjadi seorang penatua di Gereja GKPI mereka berjanji di hadapan Tuhan dan jemaat untuk berprilaku yang baik dan melaksanakan tugas pelayanan dengan sepenuh hati yang sesuai dengan firman Tuhan baik di  dalam gereja maupun di luar gereja, karena banyak jaman sekarang ini penatua hanya melayani di dalam gereja sedangkan  di luar gereja mereka nampak seperti jemaat biasa.
Menurut hasil wawancara saya kepada penatua GKPI Lumban Ratus Rest. Tano Tombangan, Pnt. S. Lumabantobing[1] mengatakan, yang menjadi penghalang Penatua dalam melaksanakan tugasnya di gereja dapat disebakan oleh masalah keluarga dan pekerjaan sehingga menyita waktu dalam melaksanakan tugas penatua, dan ada juga disebabkan ketidak-kompakan sesama penatua sehingga menjadi salah satu faktor penghambat dalam melaksanakan tugasnya . Dalam pendapat yang lain, menurut Pnt. S. Br. Simanjuntak dan Pnt. R. Br. Manalu[2] sebagai Penatua yang dari kalangan Ina (Perempuan), menjadi salah satu tantangan tersendiri dalam menjalankan tugas Penatua dalam agenda GKPI khususnya dalam poin satu dan poin dua, alasannya ialah untuk menegur dan membimbing jemaat yang malas ke Gereja bliau sangat segan dan takut (merasa tidak enak) kalau jemaat tersebut sakit hati, seperti yang telah kamu ketahui jemaat GKPI Lumbanratus ini banyak saudara dan krabat kita, ungkap bliau. Untuk menjawab permasalahan tersebut saya akan mencoba memaparkan dalam Tinjauan Dogmatis Uraian Tugas Penatua Berdasarkan Agenda GKPI Serta Implikasinya Bagi GKPI Lumaban Ratus Rest. Tano Tombangan. Semoga pemaparan ini dapat menamba wawasan kita bersama.
II. Pembahasan
2.1. Sekilas Tentang GKPI Lumbanratus
Lumban Ratus merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Tano Tombangan Angkola, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Indonesia.
Dan gereja GKPI Lumban Ratus salah satu gereja GKPI terbesar di resort Tano Tombangan. Gereja ini didirikan pada tanggal 05 September 1976 dan diresmikan pada tanggal 07 Oktober 1984 dengan nomor register 496/XIX/2/3, dan sekarang yang menjadi Guru Jemaat Pnt S. Lumbantobing dengan jumlah jemaat RT 62, 315 jiwa dengan Penatua melayani delapan orang.[3]   
2.2. Terminologi Penatua Menurut Alkitab
            Dalam PL istilah Penatua disebutkan dalam bahasa Ibraninya “Zagen” dapat diterjemahkan “berumur, tua-tua, tertua, orang tua, pria dan wanita, senator’ (Kej 10:21; 25: 23; Ul. 5: 23; I sam 4: 3; I Taw 11: 3). Sehingga dapat diartikan bahwa arti dasar kata Penatua dalam konsep PL adalah merujuk kepada orang yang lebih tua atau sudah tua baik pria maupun wanita.[4] Jadi konsep atau defenisi Penatua dalam PL mengarah kepada yang lebih tua-tua yang telah memiliki banyak pengalaman baik itu dalam keluarga, politik, dan masyarakat. Dalam PB istilah penatua disebutkan dua kata yaitu “Penatua” dan “Penilik”. Kata “penatua” (Yun: Presbuteros/Presbiter; Ing: Elder) yang terdapat dalam I Tim 5: 19; KIs 20: 17; Tit 1:5 diartikan sebagai penatua, orang yang lebih tua atau senior atau Majelis yang beranggotakan orang-orang berumur lanjut. Kata ini muncul 66 kali dalam PB. Kata penilik jemaat (dalam bahasa Inggris : overseers) berasal dari bahasa Yunani episkopos. Hal ini bisa ditemukan dalam Fil 1:1 : “Dari Paulus dan Timotius, hamba-hamba Kristus Yesus, kepada semua orang kudus di Filipi, dengan para penilik jemaat (episkopoi) dan diaken”. Kemudian dalam I Tim 3: 2a : “Karena itu penilik jemaat (episkopos) haruslah seorang tak bercatat” dan dalam Tit 1: 7a: “Sebab sebagai pengatur rumah Allah seorang penilik jemaat(episkopos) harus tidak bercatat”. Kata “penilik” (Yun: Episkopos, bishop. Ing: overseer) yang terdapat dalam I Tim 3:1; Fil 1:1; Tit 1: 7a diartikan sebagai seorang pengawas, pimpinan, pelindung. Dalam bahasa Yunani kata ini adalah hasil gabungan dari dua kata, yaitu: “epi” yang berarti “melebihi”, dan kata “skopos” yang berarti “melihat atau mengamati”, memandang dengan tajam, mengawasi”.[5]
2.3. Penatua Menurut GKPI[6]
            PRT GKPI 2013 pasal 91 ayat 1 menyebutkan: “Penatua adalah jabatan tahbisan yang diberikan GKPI kepada warga jemaat yang bersedia mempersembahkan diri atas panggilan Tuhan sebagai pelayan di GKPI”. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa tugas Penatua adalah:
  1. Sebagaimana dikemukakan dalam Tata Ibadah Penabisan Penatua
  2. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan GKPI, dan keputusan sinode Am lainnya, serta keputusan sidang sinode, keputusan sidang Majelis Resort, keputusan sidang Umum Jemaat dan keputusan Rapat Badan Pekerja Harian Jemaat.
  3. Dalam melaksanakn tugas Penatua berkonsultasi dengan pemimpin Jemaat dan atau Guru Jemaat.

2.4. Pengusulan dan Persyaratan Menjadi Penatua di GKPI[7]
Berikut adalah tatacara pengusulan dan persyaratan menjadi penatua di GKPI:
(1). Pengusulan seseorang menjadi calon Penatua dapat diajukan oleh:
     a. Anggota Jemaat yang ada di Sektor/Lingkungan melalui Penatua Sektor/ Lingkungan kepada Pengurus Harian  Jemaat
      b. Pengurus Harian Jemaat.
(2). Persyaratan calon Penatua:
     a. Telah terdaftar sebagai anggota sidi sekurang-kurangnya  5 (lima)  tahun pada Jemaattempat calon Penatua dicalonkan.
     b. Berusia serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setingi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun.
     c. Memperlihatkan keteladanan di tengah keluarga, Jemaat dan masyarakat, baik dalam ajaran maupun perilaku dengan memedomani 1 Timotius 3:1-10 dan Titus 1:5-9.

(3)
. Calon yang diusulkan sebagaimana pada ayat (1) pasal ini dibicarakan dalam rapat Majelis Jemaat, yang khusus diadakan untuk itu, untuk mendapat persetujuan atau penolakan.
(4)
. Dalam hal seseorang disetujui menjadi calon Penatua, maka hal itu wajib diberita-jemaatkan dalam Kebaktian Minggu 2 (dua) kali berturut-turut.
(5). Calon Penatua wajib mengikuti masa pembinaan calon Penatua sekurang kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
(6). Pembinaan calon Penatua diisi dengan kursus dan/atau pelatihan yang khusus diadakan untuk itu, dengan menggunakan Buku/Bahan Pembinaan Calon Penatua yang diterbitkan GKPI.
(7). Kursus dan/atau pelatihan calon Penatua dapat dilakukan di Jemaat, Resort dan/ atau Wilayah tempat Jemaat calon Penatua.
(8). Selama dalam masa pembinaan, calon Penatua wajib menghadiri sermon di  Jemaat


2.5. Uraian Tugas Menurut Agenda GKPI
Berikut adalah uraian tugas menurut Agenda GKPI:[8]
1. Mereka adalah Pelayan dalam Gereja untuk memperhatikan keadaan anggota jemaat yang dipercayakan pada pelayanan mereka. Supaya mereka menegur saudara-saudara yang kelakuannya menyimpang dari ajaran Tuhan kita, atau memberitahukannya kepada BPH Jemaat dan Pendeta, supaya mereka turut berusaha memperbaikinya.
2.  Membimbing warga jemaat, supaya rajin mengikuti setiap kebaktian. Dan kalau diantara mereka ada yang malas, supaya ditanya apa sebabnya.
3.   Membimbing anak-anak supaya rajin datang ke Sekolah Minggu.
4. Mengunjungi orang-orang sakit, dan menolong mereka sesuai dengan kemampuan, tetapi yang terpenting ialah mengingatkan Firman Tuhan kepada mereka dan mendoakan mereka.
5. Menghibur yang berdukacita karena kemalangan atau kesengsaraan, supaya mereka memperolah pengharapan yang hidup dalam Tuhan
6. Membimbing orang-orang yang sesat dan penyembah berhala, supaya mereka mengaku kesalahannya dan bertobat; agar mereka turut memperoleh hidup yang kekal di sisi Tuhan.
7. Membantu mempersiapkan segala keperluan pelayanan dalam peribadatan, persembahan dan berbagai usaha untuk kemuliaan Nama Tuhan.
2.6. Tinjauan Dogmatis Terhadap Uraian Tugas Penatua Dalam Agenda GKPI dan Implikasinya di GKPI Lumban Ratus Rest. Tano Tombangan
Penatua sebagai jabatan Gerejawi pada hakikatnya adalah fungsi pelayanan sebagaimana Kristus adalah pelayan. Jabatan Gerejawi diadakan bukan supaya pejabat Gereja dilayani melaikan supaya ia melayani, sebagaimana Kristus datang bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani. Setiap jabatan Gerejawi secarah hakikih dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan, Raja Gereja yang mempercayakan jabatan itu. Dalam bentuk yang kelihatan, jabatan itu dipertanggng-jawabkan kepada Gereja menurut tingkatnya masing-masing, dari tingkat jemaat hingga Pusat/Sinode, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[9]  Dalam hal ini maka di harapkan Penatua di GKPI Lumban Ratus Rest. Tano Tombangan haruslah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penatau (pelayan Tuhan) sesuai yang di amanatkan di dalam agenda GKPI.
 Dalam buku Tata Pengembalaan GKPI juga jelas di pesankan, setiap warga jemaat berhak mendapat penggembalaan umum berupa pekunjungan (perlawatan) dari pelayan jemaat (pendeta dan penatua) minimal sekali setahun. Tujuannya selain mempererat silatuhrahmi dan saling mengenal, juga untuk memelihara iman dan kesetiaan warga jemaat itu kepada Tuhan serta untuk berbagi (sharing) suka-duka dan pergumulan, dengan harapan bahwa ia mendapat penguatan dan bersama para pelayan jemaat menemukan jalan keluar bagi setiap pergumulan dan masalahnya.[10]
Jika kita perhatikan ketujuh bidang tugas Penatua dalam agenda GKPI, ada beberapa kata kerja yang merupakan kata kunci dalam mengungkapkan tugas pelayanan Pentaua, seperti: memperhatikan, membimbing, menolong, mengunjungi, mengingatkan, mendoakan, dan membantu. Hal itu menunjukkan lapangan utama pelayanan Penatua adalah di tengah-tengah sektornya, dan tugas utama penatua adalah sebagai gembala (parmahan). Karena itu metode pelayanan Penatua yang sangat tepat dan efektif adalah perkunjungan rumah tangga.[11]
2.7. Sikap Penatua Untuk Mengatasi Tantangan dan Hambatan dalam Pelaksanaan Uraian Tugas Penatua dalam Agenda GKPI
Sebagaimana yang telah saya paparkan dalam latar belakang masalah, bahwa masalah yang ada di GKPI Lumban Ratus yang mengakibatkan penatua tidak melaksankan tugasnya sesuai yang di amanatkan oleh agenda GKPI ialah adanya masalah keluarga, waktu yang terbatas untuk pelayanan, kurangnya kekompakan dalam kebersamaan penatua dan merasa segan dalam menegur jemaat, sehingga menurut penyeminar  perlu mengambil sikap yang mendasar sesuai dengan apa yang GKPI amanatkan untuk mengatasi masalah tersebut.
2.7.1. Penetua dan Keluarga[12]
Sebagai pejabat gereja, penatua bertanggung jawab atas pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Maka sebagai konsekuensi dari keputusan seseorang menjadi penatua, ia harus dapat di teladani dalam hal-hal yang positif, di dalam tingkah laku, terlebih di dalam iman, seperti Timotius (1 Tim. 4:12): memberi diri dan hidupnya, waktu dan perhatian secara serius, sungguh-sungguh, konsisten, penuh motivasi dan bertanggungjawab untuk: menata, melayani, mengurus, menggembalakan anggota jemaat yang menjadi hakikat pelayanan dalam gereja.
Karena itu seorang penatua harus pandai dan bijaksana: membagi, mengatur tenaga dam waktunya antara statusnya sebagai penatua yang melayani, menuaikan tugasnya dalam gereja dengan mengurus, menata, mengatur, serta memimpin keluarga atau rumah tangganya. Seorang penatua tidak boleh mengorbankan, mengabaikan, membiarkan, meninggalkan atau menelantarkan keluarganya (Istri atau suami dan anak-anaknya) demi alasan pekerjaan gerejawi! Sebaliknya, penting untuk dipahami bahwa keluarga atau rumah tangga Penatua harus dapat menjadi contoh, teladan bagi anggota jemaatnya baik kehidupan rohaninya (spritual) maupun dalam kehidupan sehari-harinya.
2.7.2. Kebersamaan Penatua
Kebersamaan Penatua dalam gereja merupakan salah satu pilar yang sangat penting dalam rangka mewujudkan misi pelayanan. Sebab para Penatua adalah kelompok pelayan tahbisan yang mengemban tugas yang mulia di tengah-tengah jemaat. Selain itu peran Penatua didalam gereja menggerakkan tugas pelayanan dan juga dalam menangani pelayanan yang berhubungan dengan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan sangatlah penting. Itulah sebabnya di GKPI sermon-semon jemaat dan resort terutama harus dihadiri Penatua.
Arti kebersamaan yang dimaksud disini adalah satu sikap yang dimiliki oleh Penatua tentang kesamaan pandang dan sikap terhadap misi pelayanan gereja. Kebersamaan tersebut mendorong mereka untuk mewujudkan soliditas dalam menetapkan program bersama dan bagaimana itu dilakukan sehingga menghasilkan sesuatu yang berguna untuk mewujudkan misi. Kebersamaan tersebut juga mengandung arti yang dalam sebagaimana disebutkan oleh Oleh Paulus dalam Filpi 2:2: ”karena itu sempurnakanlah sukacitaku dengan ini: hendaklah kamu sehati sepikir, satu dalam kasih, satu jiwa dan satu tujuan.”
Dalam kebersamaan Penatua di dalam gereja GKPI mereka disebut sebagai team work dalam melaksanakan tugas pelayanan mulia. Mengingat banyaknya pergumulan yang dihadapi banyak jemaat dan juga program gereja untuk pelayanan maka seorang Penatua tidak boleh jalan sendiri tetapi dia harus seiring sejalan dengan Penatua-penatua lainnya. Kebersamaan penatua adalah kekuatan dalam mengambil keputusan-keputusan penting dalam gereja di bidang Tritugas gereja. Jika Penatua saling berbeda pendapat dan tidak ada kekompakan maka itu akan menjadi awal perpecahan gereja. Tetapi jika para Penatua kompak dan solid, hal itu akan menjadi sebuah kekuatan besar dalam menopang pelayan. Kebersamaan Penatua adalah kesaksian bagi jemaat, di mana jemaat akan melihat kekompakan para Pentua dalam persekutuan mereka. Hal itu akan meningkatkan rasa jemaat kepada Penatua sebab bagi mereka citra Penatua sangat penting. Jika Penatua tidak kompak dan jalan sendiri-sendiri maka jemaat sulit menerima pelayanan mereka. Oleh karena itu hendaklah Penatua GKPI terus kompak dan sulit dalam misi pelayanan gereja sebab itu adalah sebuah Urgensi dalam mewujudkan tugas panggilan Tuhan.[13]  
2.7. 3. Sikap dalam Mengingatkan/menegur Jemaat[14]
Sikap dalam mengingatkan/menegur jemaat sebaiknya dilakukan dengan nasihat dalam kasih agar ia menyesal dan memohon pengampunan dan bertobat. GKPI biasanya menyebut proses pelayan ini sebagai tata pelayanan, Penatua hendaknya membentuk komisi perkunjungan jemaat. Anggota komisi perkunjungan terdiri dari sejumlah pelayan dan juga warga jemaat yang memberi diri dan sudah mendapat pelatihan. Komisi bekerja dan membagi diri sesuai dengan pembagian sektor/lingkungan di jemaat tersebut. Perkunjungan tidak digabungkan dengan penyelenggaraan kebaktian sektor/lingkungan dirumah warga jemaat tersebut. Akan tetapi dengan metode pendekatan pribadi yang lebih rinci dan disepakati bersama dengan jemaat yang bersangkutan. Proses ini disebut juga dengan konseling pastoral dan hendak yang melayani harus memiliki pengalaman dalam proses ini. Proses konseling pastoral diadakan pribadi di ruang yang cukup terbuka, konselor berfungsi sebagai pendamping dan pendengar, memberi kesempatan seluas-luasnya kepada jemaat yang bersangkutan untuk mengutarakan pergumulan, masalah dan isi hatinya serta menggugah, dan memotivasijemaat tersebut untuk menghadapi dan memcahkan masalahnya, dan pada akhir percakapan ditutup dengan berdoa bersama.
III. Analisa Penyeminar
Menurut penyeminar segala tugas yang berada dalam agenda GKPI yang ditujukan kepada Penatua harus di taati tanpa meninggalkan satu pointpun, karena jika demikian maka Penatua sudah mengingkari janji setianya kepada Tuhan dan Jemaat/ hal ini berdasar pada Agenda GKPI dimana dalam proses penahbisan Penatua dipertanyakan sembari mengucap janji setia kepada Tuhan untuk berprilaku baik di hadapan Tuhan dan Jemaat, melaksanakan tugas pelayanan Penatua sebagaimana yang tertera dalam Agenda GKPI, dan mau melaksanakannya dengan sepenuh hati serta dengan segala kemampuan sesuai dengan Firman Tuhan. Dan untuk menjawab pertanyaan dan janji setia tersebuat para Penatua merespon dengan jawaban “Ya saya mau! Kiranya Tuhan menyertai saya untuk melakukan semuanya itu”. [15]
Penatua tidak boleh mengabaikan sasaran pelayanan sesuai yang di amanatkan Agenda GKPI, yaitu: keadaan anggota jemaat yang dipercayakan pada pelayanan mereka,anak-anak sekolah minggu,orang-orang sakit, yang berdukacita karena kemalangan atau kesengsaraan, dan orang-orang yang tersesat. Karena hal ini menunjukkan betapa Penatua terpanggil untuk melayani angota jemaat yang memiliki banyak pergumulan. Itu berarti penatua berada di garis depan untuk melayani jemaat  di sektornya dengan segalah macam tantangan yang ada supaya anggota jemaat tetap setia dan kuat dalam imannya.
IV. Kesimpulan
            Penatua GKPI adalah pelayan tahbisan yang memiliki uraian tugas sesuai yang di amanatkan oleh sinode GKPI, diantara tugas yang dimaksud tercantum dalam agenda GKPI sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Dan untuk menjaga supaya uraian tugas Penatua terealisasi dengan baik, Penatua hendak menjalankannya sesuai dengan janji setianya kepada Tuhan dan di hadapan jemaat, dengan tidak mengabaikan salah satu tugas yang tercantum dalam agenda GKPI tersebut.
V. Daftar Pustaka
Agenda GKPI, Pematangsiantar: KALPORTASE-GKPI,2013
Aritonang Jan Sihar (ed), Buku Pembinaan Calon Penatua GKPI, Pematangsiantar: KALPORTASE GKPI, 2014
            J. Conner Kevin, Jemaat Dalam Perjanjian Baru, (alang: Gandum Mas, 2004
  Kumpulan Peraturan GKPI, Pematangsiantar: KOLPORTASE GKPI, 2008
Pasaribu Oloan  (ed), Almanak GKPI, Pematangsiantar: KOLPORTASE GKPI, 2017
Pokok-Pokok Pemahaman Iman Gereja Kristen Protestan Indonesia, (Pematangsiantar: KOLPORTASE GKPI, 1993
Tata Pengembalaan GKPI,  Pematangsiantar: KOLPORTASE GKPI, 2014
Sumber Lain:
Hasil Wawancara dengan Pnt. S, Br. Simanjuntak dan Pnt. R. Br. Manalu pada tanggal 12 April 2017 Pukul 20:02 WIB
Hasil Wawancara dengan Pnt. S. Lumbantobing pada tanggal  11 April 2017 Pukul 19:58 WIB



[1] Hasil Wawancara dengan Pnt. S. Lumbantobing pada tanggal  11 April 2017 Pukul 19:58 WIB
[2] Hasil Wawancara dengan Pnt. S, Br. Simanjuntak dan Pnt. R. Br. Manalu pada tanggal 12 April 2017 Pukul 20:02 WIB
[3]  Oloan  Pasaribu (ed), Almanak GKPI, (Pematangsiantar: KOLPORTASE GKPI, 2017), 334
                [4] Kevin J. Conner, Jemaat Dalam Perjanjian Baru, (Malang: Gandum Mas, 2004), 237
                [5] Kevin J. Conner, Jemaat Dalam Perjanjian Baru, 239
[6] Jan Sihar Aritonang (ed), Buku Pembinaan Calon Penatua GKPI, (Pematangsiantar: KALPORTASE GKPI, 2014), 24
[7]  Oloan  Pasaribu (ed), Almanak GKPI, 432, bandingkan juga dengan, Kumpulan Peraturan GKPI, (Pematangsiantar: KOLPORTASE GKPI, 2008), 129-131
[8] Agenda GKPI, (Pematangsiantar: KALPORTASE-GKPI,2013), 90
[9] Pokok-Pokok Pemahaman Iman Gereja Kristen Protestan Indonesia, (Pematangsiantar: KOLPORTASE GKPI, 1993), 26-27
[10] Tata Pengembalaan GKPI, (Pematangsiantar: KOLPORTASE GKPI, 2014), 11
[11] Humala Lumbantobing, Penatua: “Hakikat dan Tugas Panggilannya”, dalam Buku Pembinaan Calon Penatua GKPI, Jan Sihar Aritonang, (Pematangsiantar: KOLPORTASE GKPI, 2014), 20
[12] Parsaoran Sinaga, “Penatua dan Keluarga” dalam Buku Pembinaan Calon Penatua GKPI,  Jan Sihar Aritonang (ed), (Pematangsiantar: KALPORTASE GKPI, 2014), 44

[13] Humala Lumban Tobing, “Kebersamaan Penatuadalam Buku Pembinaan Calon Penatua GKPI,  Jan Sihar Aritonang (ed), (Pematangsiantar: KALPORTASE GKPI, 2014), 36
[14] Tata Penggembalaan GKPI,11
[15]  Agenda GKPI,91

No comments:

Post a Comment

Khotbah semptember 2020

 Minggu, 6 September 2020, 13-Set Trinitatis Tema : Manusia Tidak Untuk Diperjual-belikan Ev : Matius 27: 1-10 Pengantar Era globalisasi...