Nama : Johannes Nababan
M.
Kuliah : Seminar Dogmatika
Tinjauan Dogmatis Terhadap
Uraian Tugas Penatua Dalam Agenda GKPI dan Implikasinya di GKPI Lumban
Ratus Rest. Tano Tombangan
I. Latar Belakang Masalah
Penatua adalah pelayan Tuhan, dan apapun yang mereka
lakukan haruslah untuk kemuliaan Tuhan. Akan tetapi pada jaman sekarang ini
sudah ada sebagian penatua yang tidak lagi menjalankan tugas yang diembannya
dengan baik. Jika diperhadapkan dengan Agenda GKPI apakah mereka sudah
melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk kemuliaan Allah?. Dalam
agenda GKPI ketika penatua menerima tahbisannya menjadi seorang penatua di
Gereja GKPI mereka berjanji di hadapan Tuhan dan jemaat untuk berprilaku yang
baik dan melaksanakan tugas pelayanan dengan sepenuh hati yang sesuai dengan
firman Tuhan baik di dalam gereja maupun
di luar gereja, karena banyak jaman sekarang ini penatua hanya melayani di
dalam gereja sedangkan di luar gereja
mereka nampak seperti jemaat biasa.
Menurut hasil wawancara saya kepada penatua GKPI Lumban Ratus
Rest. Tano Tombangan, Pnt. S. Lumabantobing[1]
mengatakan, yang menjadi penghalang Penatua dalam melaksanakan tugasnya di gereja dapat
disebakan oleh masalah keluarga dan pekerjaan sehingga menyita waktu dalam
melaksanakan tugas penatua, dan ada juga disebabkan ketidak-kompakan sesama
penatua sehingga menjadi salah satu faktor penghambat dalam melaksanakan
tugasnya . Dalam pendapat yang lain, menurut Pnt. S. Br. Simanjuntak dan Pnt.
R. Br. Manalu[2] sebagai
Penatua yang dari kalangan Ina (Perempuan), menjadi salah satu tantangan
tersendiri dalam menjalankan tugas Penatua dalam agenda GKPI khususnya dalam poin satu dan
poin dua, alasannya ialah untuk menegur dan membimbing jemaat yang malas ke
Gereja bliau sangat segan dan takut (merasa tidak enak) kalau jemaat tersebut
sakit hati, seperti yang telah kamu ketahui jemaat GKPI Lumbanratus ini banyak
saudara dan krabat kita, ungkap bliau. Untuk menjawab
permasalahan tersebut saya akan mencoba memaparkan dalam Tinjauan Dogmatis
Uraian Tugas Penatua Berdasarkan Agenda GKPI Serta Implikasinya Bagi GKPI Lumaban Ratus Rest. Tano Tombangan.
Semoga pemaparan ini dapat menamba wawasan kita bersama.
II. Pembahasan
2.1. Sekilas Tentang
GKPI Lumbanratus
Lumban Ratus merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Tano
Tombangan Angkola, Tapanuli Selatan, Sumatera
Utara, Indonesia.
Dan gereja GKPI Lumban Ratus
salah satu gereja GKPI terbesar di resort Tano Tombangan. Gereja ini didirikan
pada tanggal 05 September 1976 dan diresmikan pada tanggal 07 Oktober 1984
dengan nomor register 496/XIX/2/3, dan sekarang yang menjadi Guru Jemaat Pnt S.
Lumbantobing dengan jumlah jemaat RT 62, 315 jiwa dengan Penatua melayani
delapan orang.[3]
2.2. Terminologi
Penatua Menurut Alkitab
Dalam
PL istilah Penatua
disebutkan dalam bahasa Ibraninya “Zagen” dapat diterjemahkan “berumur, tua-tua, tertua, orang tua, pria dan
wanita, senator’ (Kej 10:21; 25: 23; Ul. 5: 23; I sam 4: 3; I Taw 11:
3). Sehingga dapat diartikan bahwa arti dasar kata Penatua dalam konsep PL
adalah merujuk kepada orang yang lebih tua atau sudah tua baik pria maupun
wanita.[4]
Jadi konsep atau defenisi Penatua
dalam PL mengarah kepada yang lebih tua-tua
yang telah memiliki banyak pengalaman baik itu dalam keluarga, politik, dan
masyarakat. Dalam PB istilah penatua disebutkan dua kata yaitu “Penatua” dan “Penilik”. Kata “penatua” (Yun:
Presbuteros/Presbiter; Ing: Elder) yang terdapat dalam I Tim 5: 19; KIs 20: 17;
Tit 1:5 diartikan sebagai penatua, orang yang lebih tua atau senior atau Majelis
yang beranggotakan orang-orang berumur lanjut. Kata ini muncul 66 kali
dalam PB. Kata penilik jemaat (dalam bahasa Inggris : overseers) berasal
dari bahasa Yunani episkopos. Hal ini bisa ditemukan dalam Fil 1:1 : “Dari Paulus dan Timotius, hamba-hamba Kristus
Yesus, kepada semua orang kudus di Filipi, dengan para penilik jemaat
(episkopoi) dan diaken”. Kemudian dalam I Tim 3: 2a : “Karena itu
penilik jemaat (episkopos) haruslah seorang tak bercatat” dan dalam Tit 1:
7a: “Sebab sebagai pengatur rumah Allah seorang penilik jemaat(episkopos) harus
tidak bercatat”. Kata “penilik” (Yun: Episkopos,
bishop. Ing: overseer) yang terdapat dalam I Tim 3:1; Fil 1:1; Tit 1:
7a diartikan sebagai seorang pengawas, pimpinan, pelindung. Dalam bahasa
Yunani kata ini adalah hasil gabungan dari dua kata, yaitu: “epi” yang berarti
“melebihi”, dan kata “skopos” yang berarti “melihat atau mengamati”, memandang
dengan tajam, mengawasi”.[5]
2.3. Penatua Menurut
GKPI[6]
PRT GKPI 2013 pasal 91 ayat 1 menyebutkan: “Penatua
adalah jabatan tahbisan yang diberikan GKPI kepada warga jemaat yang bersedia
mempersembahkan diri atas panggilan Tuhan sebagai pelayan di GKPI”. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa
tugas Penatua adalah:
- Sebagaimana dikemukakan dalam Tata Ibadah Penabisan Penatua
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan GKPI, dan keputusan sinode Am lainnya, serta keputusan sidang sinode, keputusan sidang Majelis Resort, keputusan sidang Umum Jemaat dan keputusan Rapat Badan Pekerja Harian Jemaat.
- Dalam melaksanakn tugas Penatua berkonsultasi dengan pemimpin Jemaat dan atau Guru Jemaat.
Berikut adalah tatacara pengusulan dan persyaratan
menjadi penatua di GKPI:
(1). Pengusulan seseorang menjadi calon
Penatua dapat diajukan oleh:
a. Anggota Jemaat yang ada di Sektor/Lingkungan melalui Penatua
Sektor/ Lingkungan kepada Pengurus Harian Jemaat
b. Pengurus Harian Jemaat.
(2). Persyaratan calon Penatua:
a. Telah terdaftar sebagai anggota sidi
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada Jemaattempat calon Penatua
dicalonkan.
b. Berusia serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun dan
setingi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun.
c. Memperlihatkan keteladanan di tengah keluarga, Jemaat dan
masyarakat, baik dalam ajaran maupun perilaku dengan memedomani 1 Timotius
3:1-10 dan Titus 1:5-9.
(3). Calon yang diusulkan sebagaimana pada ayat (1) pasal ini dibicarakan dalam rapat Majelis Jemaat, yang khusus diadakan untuk itu, untuk mendapat persetujuan atau penolakan.
(4). Dalam hal seseorang disetujui menjadi calon Penatua, maka hal itu wajib diberita-jemaatkan dalam Kebaktian Minggu 2 (dua) kali berturut-turut.
(3). Calon yang diusulkan sebagaimana pada ayat (1) pasal ini dibicarakan dalam rapat Majelis Jemaat, yang khusus diadakan untuk itu, untuk mendapat persetujuan atau penolakan.
(4). Dalam hal seseorang disetujui menjadi calon Penatua, maka hal itu wajib diberita-jemaatkan dalam Kebaktian Minggu 2 (dua) kali berturut-turut.
(5). Calon Penatua wajib mengikuti masa
pembinaan calon Penatua sekurang kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3
(tiga) tahun.
(6). Pembinaan calon Penatua diisi dengan
kursus dan/atau pelatihan yang khusus diadakan untuk itu, dengan menggunakan
Buku/Bahan Pembinaan Calon Penatua yang diterbitkan GKPI.
(7). Kursus dan/atau pelatihan calon Penatua dapat dilakukan di Jemaat, Resort dan/ atau Wilayah tempat Jemaat calon Penatua.
(7). Kursus dan/atau pelatihan calon Penatua dapat dilakukan di Jemaat, Resort dan/ atau Wilayah tempat Jemaat calon Penatua.
(8). Selama dalam masa pembinaan, calon
Penatua wajib menghadiri sermon di Jemaat
2.5. Uraian Tugas
Menurut Agenda GKPI
Berikut adalah uraian tugas menurut Agenda GKPI:[8]
1. Mereka adalah Pelayan dalam Gereja untuk
memperhatikan keadaan anggota jemaat yang dipercayakan pada pelayanan mereka.
Supaya mereka menegur saudara-saudara yang kelakuannya menyimpang dari ajaran
Tuhan kita, atau memberitahukannya kepada BPH Jemaat dan Pendeta, supaya mereka
turut berusaha memperbaikinya.
2. Membimbing
warga jemaat, supaya rajin mengikuti setiap kebaktian. Dan kalau diantara
mereka ada yang malas, supaya ditanya apa sebabnya.
3. Membimbing
anak-anak supaya rajin datang ke Sekolah Minggu.
4. Mengunjungi
orang-orang sakit, dan menolong mereka sesuai dengan kemampuan, tetapi yang
terpenting ialah mengingatkan Firman Tuhan kepada mereka dan mendoakan mereka.
5. Menghibur
yang berdukacita karena kemalangan atau kesengsaraan, supaya mereka memperolah
pengharapan yang hidup dalam Tuhan
6. Membimbing
orang-orang yang sesat dan penyembah berhala, supaya mereka mengaku
kesalahannya dan bertobat; agar mereka turut memperoleh hidup yang kekal di
sisi Tuhan.
7. Membantu
mempersiapkan segala keperluan pelayanan dalam peribadatan, persembahan dan
berbagai usaha untuk kemuliaan Nama Tuhan.
2.6. Tinjauan
Dogmatis Terhadap Uraian
Tugas Penatua Dalam
Agenda GKPI dan
Implikasinya di
GKPI Lumban Ratus
Rest. Tano Tombangan
Penatua sebagai jabatan Gerejawi pada hakikatnya adalah
fungsi pelayanan sebagaimana Kristus adalah pelayan. Jabatan Gerejawi diadakan
bukan supaya pejabat Gereja dilayani melaikan supaya ia melayani, sebagaimana
Kristus datang bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani. Setiap jabatan
Gerejawi secarah hakikih dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan, Raja Gereja yang
mempercayakan jabatan itu. Dalam bentuk yang kelihatan, jabatan itu
dipertanggng-jawabkan kepada Gereja menurut tingkatnya masing-masing, dari
tingkat jemaat hingga Pusat/Sinode, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[9] Dalam hal ini maka di harapkan Penatua di
GKPI Lumban Ratus Rest. Tano Tombangan haruslah menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai penatau (pelayan Tuhan) sesuai yang di amanatkan di dalam
agenda GKPI.
Dalam buku Tata Pengembalaan GKPI juga jelas di
pesankan, setiap warga jemaat berhak mendapat penggembalaan umum berupa
pekunjungan (perlawatan) dari pelayan jemaat (pendeta dan penatua) minimal
sekali setahun. Tujuannya selain mempererat silatuhrahmi dan saling mengenal,
juga untuk memelihara iman dan kesetiaan warga jemaat itu kepada Tuhan serta
untuk berbagi (sharing) suka-duka dan
pergumulan, dengan harapan bahwa ia mendapat penguatan dan bersama para pelayan
jemaat menemukan jalan keluar bagi setiap pergumulan dan masalahnya.[10]
Jika kita perhatikan ketujuh bidang tugas Penatua dalam
agenda GKPI, ada beberapa kata kerja yang merupakan kata kunci dalam
mengungkapkan tugas pelayanan Pentaua, seperti: memperhatikan, membimbing, menolong, mengunjungi, mengingatkan,
mendoakan, dan membantu. Hal itu menunjukkan lapangan utama pelayanan
Penatua adalah di tengah-tengah sektornya, dan tugas utama penatua adalah
sebagai gembala (parmahan). Karena itu metode pelayanan Penatua yang sangat
tepat dan efektif adalah perkunjungan rumah tangga.[11]
2.7. Sikap Penatua Untuk Mengatasi
Tantangan dan Hambatan dalam Pelaksanaan Uraian Tugas Penatua dalam Agenda GKPI
Sebagaimana yang telah saya paparkan dalam latar belakang
masalah, bahwa masalah yang ada di GKPI Lumban Ratus yang mengakibatkan penatua
tidak melaksankan tugasnya sesuai yang di amanatkan oleh agenda GKPI ialah
adanya masalah keluarga, waktu yang terbatas untuk pelayanan, kurangnya
kekompakan dalam kebersamaan penatua dan merasa segan dalam menegur jemaat,
sehingga menurut penyeminar perlu
mengambil sikap yang mendasar sesuai dengan apa yang GKPI amanatkan untuk
mengatasi masalah tersebut.
Sebagai pejabat gereja, penatua bertanggung jawab atas
pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Maka sebagai konsekuensi dari keputusan
seseorang menjadi penatua, ia harus dapat di teladani dalam hal-hal yang
positif, di dalam tingkah laku, terlebih di dalam iman, seperti Timotius (1
Tim. 4:12): memberi diri dan hidupnya, waktu dan perhatian secara serius,
sungguh-sungguh, konsisten, penuh motivasi dan bertanggungjawab untuk: menata,
melayani, mengurus, menggembalakan anggota jemaat yang menjadi hakikat
pelayanan dalam gereja.
Karena itu seorang penatua harus pandai dan bijaksana:
membagi, mengatur tenaga dam waktunya antara statusnya sebagai penatua yang
melayani, menuaikan tugasnya dalam gereja dengan mengurus, menata, mengatur,
serta memimpin keluarga atau rumah tangganya. Seorang penatua tidak boleh
mengorbankan, mengabaikan, membiarkan, meninggalkan atau menelantarkan
keluarganya (Istri atau suami dan anak-anaknya) demi alasan pekerjaan gerejawi!
Sebaliknya, penting untuk dipahami bahwa keluarga atau rumah tangga Penatua
harus dapat menjadi contoh, teladan bagi anggota jemaatnya baik kehidupan
rohaninya (spritual) maupun dalam kehidupan sehari-harinya.
2.7.2. Kebersamaan Penatua
Kebersamaan Penatua dalam gereja merupakan salah satu
pilar yang sangat penting dalam rangka mewujudkan misi pelayanan. Sebab para
Penatua adalah kelompok pelayan tahbisan yang mengemban tugas yang mulia di
tengah-tengah jemaat. Selain itu peran Penatua didalam gereja menggerakkan
tugas pelayanan dan juga dalam menangani pelayanan yang berhubungan dengan
persekutuan, kesaksian, dan pelayanan sangatlah penting. Itulah sebabnya di
GKPI sermon-semon jemaat dan resort terutama harus dihadiri Penatua.
Arti kebersamaan yang dimaksud disini adalah satu sikap
yang dimiliki oleh Penatua tentang kesamaan pandang dan sikap terhadap misi
pelayanan gereja. Kebersamaan tersebut mendorong mereka untuk mewujudkan
soliditas dalam menetapkan program bersama dan bagaimana itu dilakukan sehingga
menghasilkan sesuatu yang berguna untuk mewujudkan misi. Kebersamaan tersebut
juga mengandung arti yang dalam sebagaimana disebutkan oleh Oleh Paulus dalam
Filpi 2:2: ”karena itu sempurnakanlah
sukacitaku dengan ini: hendaklah kamu sehati sepikir, satu dalam kasih, satu
jiwa dan satu tujuan.”
Dalam kebersamaan Penatua di dalam gereja GKPI mereka
disebut sebagai team work dalam melaksanakan
tugas pelayanan mulia. Mengingat banyaknya pergumulan yang dihadapi banyak
jemaat dan juga program gereja untuk pelayanan maka seorang Penatua tidak boleh
jalan sendiri tetapi dia harus seiring sejalan dengan Penatua-penatua lainnya.
Kebersamaan penatua adalah kekuatan dalam mengambil keputusan-keputusan penting
dalam gereja di bidang Tritugas gereja. Jika Penatua saling berbeda pendapat
dan tidak ada kekompakan maka itu akan menjadi awal perpecahan gereja. Tetapi
jika para Penatua kompak dan solid, hal itu akan menjadi sebuah kekuatan besar
dalam menopang pelayan. Kebersamaan Penatua adalah kesaksian bagi jemaat, di
mana jemaat akan melihat kekompakan para Pentua dalam persekutuan mereka. Hal
itu akan meningkatkan rasa jemaat kepada Penatua sebab bagi mereka citra
Penatua sangat penting. Jika Penatua tidak kompak dan jalan sendiri-sendiri
maka jemaat sulit menerima pelayanan mereka. Oleh karena itu hendaklah Penatua
GKPI terus kompak dan sulit dalam misi pelayanan gereja sebab itu adalah sebuah
Urgensi dalam mewujudkan tugas panggilan Tuhan.[13]
Sikap dalam mengingatkan/menegur jemaat sebaiknya
dilakukan dengan nasihat dalam kasih agar ia menyesal dan memohon pengampunan
dan bertobat. GKPI biasanya menyebut proses pelayan ini sebagai tata pelayanan,
Penatua hendaknya membentuk komisi perkunjungan jemaat. Anggota komisi
perkunjungan terdiri dari sejumlah pelayan dan juga warga jemaat yang memberi
diri dan sudah mendapat pelatihan. Komisi bekerja dan membagi diri sesuai
dengan pembagian sektor/lingkungan di jemaat tersebut. Perkunjungan tidak
digabungkan dengan penyelenggaraan kebaktian sektor/lingkungan dirumah warga
jemaat tersebut. Akan tetapi dengan metode pendekatan pribadi yang lebih rinci
dan disepakati bersama dengan jemaat yang bersangkutan. Proses ini disebut juga
dengan konseling pastoral dan hendak yang melayani harus memiliki pengalaman
dalam proses ini. Proses konseling pastoral diadakan pribadi di ruang yang
cukup terbuka, konselor berfungsi sebagai pendamping dan pendengar, memberi
kesempatan seluas-luasnya kepada jemaat yang bersangkutan untuk mengutarakan
pergumulan, masalah dan isi hatinya serta menggugah, dan memotivasijemaat
tersebut untuk menghadapi dan memcahkan masalahnya, dan pada akhir percakapan
ditutup dengan berdoa bersama.
III. Analisa Penyeminar
Menurut penyeminar segala tugas yang berada dalam agenda
GKPI yang ditujukan kepada Penatua harus di taati tanpa meninggalkan satu pointpun,
karena jika demikian maka Penatua sudah mengingkari janji setianya kepada Tuhan
dan Jemaat/ hal ini berdasar pada Agenda GKPI dimana dalam proses penahbisan
Penatua dipertanyakan sembari mengucap janji setia kepada Tuhan untuk
berprilaku baik di hadapan Tuhan dan Jemaat, melaksanakan tugas pelayanan
Penatua sebagaimana yang tertera dalam Agenda GKPI, dan mau melaksanakannya
dengan sepenuh hati serta dengan segala kemampuan sesuai dengan Firman Tuhan.
Dan untuk menjawab pertanyaan dan janji setia tersebuat para Penatua merespon
dengan jawaban “Ya saya mau! Kiranya Tuhan menyertai saya untuk melakukan
semuanya itu”. [15]
Penatua tidak boleh mengabaikan sasaran pelayanan sesuai
yang di amanatkan Agenda GKPI, yaitu: keadaan
anggota jemaat yang dipercayakan pada pelayanan mereka,anak-anak sekolah
minggu,orang-orang sakit, yang berdukacita karena kemalangan atau kesengsaraan,
dan orang-orang yang tersesat. Karena hal ini menunjukkan betapa Penatua
terpanggil untuk melayani angota jemaat yang memiliki banyak pergumulan. Itu
berarti penatua berada di garis depan untuk melayani jemaat di sektornya dengan segalah macam tantangan
yang ada supaya anggota jemaat tetap setia dan kuat dalam imannya.
IV. Kesimpulan
Penatua GKPI adalah pelayan tahbisan
yang memiliki uraian tugas sesuai yang di amanatkan oleh sinode GKPI, diantara
tugas yang dimaksud tercantum dalam agenda GKPI sebagaimana yang telah dipaparkan
di atas. Dan untuk menjaga supaya uraian tugas Penatua terealisasi dengan baik,
Penatua hendak menjalankannya sesuai dengan janji setianya kepada Tuhan dan di
hadapan jemaat, dengan tidak mengabaikan salah satu tugas yang tercantum dalam
agenda GKPI tersebut.
V. Daftar Pustaka
Agenda GKPI, Pematangsiantar:
KALPORTASE-GKPI,2013
Aritonang Jan Sihar (ed), Buku Pembinaan Calon Penatua GKPI, Pematangsiantar: KALPORTASE
GKPI, 2014
J. Conner Kevin, Jemaat Dalam Perjanjian Baru, (alang:
Gandum Mas, 2004
Kumpulan
Peraturan GKPI, Pematangsiantar:
KOLPORTASE GKPI, 2008
Pasaribu Oloan (ed), Almanak GKPI, Pematangsiantar:
KOLPORTASE GKPI, 2017
Pokok-Pokok Pemahaman Iman Gereja Kristen Protestan Indonesia, (Pematangsiantar: KOLPORTASE GKPI, 1993
Tata Pengembalaan GKPI, Pematangsiantar:
KOLPORTASE GKPI, 2014
Sumber
Lain:
Hasil Wawancara dengan Pnt. S, Br. Simanjuntak dan Pnt.
R. Br. Manalu pada tanggal 12 April 2017
Pukul 20:02 WIB
Hasil Wawancara dengan Pnt. S. Lumbantobing pada tanggal 11 April 2017 Pukul 19:58 WIB
[2] Hasil Wawancara
dengan Pnt. S, Br. Simanjuntak dan Pnt. R. Br. Manalu pada tanggal 12 April 2017 Pukul
20:02 WIB
[6] Jan Sihar
Aritonang (ed), Buku Pembinaan Calon
Penatua GKPI, (Pematangsiantar: KALPORTASE GKPI, 2014), 24
[7] Oloan
Pasaribu (ed), Almanak GKPI, 432,
bandingkan juga dengan, Kumpulan
Peraturan GKPI, (Pematangsiantar: KOLPORTASE GKPI, 2008), 129-131
[9] Pokok-Pokok Pemahaman Iman Gereja Kristen Protestan Indonesia, (Pematangsiantar:
KOLPORTASE GKPI, 1993), 26-27
[11] Humala
Lumbantobing, Penatua: “Hakikat dan
Tugas Panggilannya”, dalam Buku Pembinaan
Calon Penatua GKPI, Jan Sihar Aritonang, (Pematangsiantar: KOLPORTASE GKPI,
2014), 20
[12] Parsaoran
Sinaga, “Penatua dan Keluarga” dalam Buku Pembinaan Calon Penatua GKPI, Jan Sihar Aritonang (ed), (Pematangsiantar:
KALPORTASE GKPI, 2014), 44
[13] Humala
Lumban Tobing, “Kebersamaan Penatua” dalam
Buku Pembinaan Calon Penatua GKPI, Jan Sihar Aritonang (ed), (Pematangsiantar:
KALPORTASE GKPI, 2014), 36
No comments:
Post a Comment