Thursday, April 27, 2017

LGBT MenurutAdatBatak Toba



Nama                          : Johannes Nababan
Mata Kuliah              :SeminarPerjanjianBaru
                     
LGBT MenurutAdatBatak Toba
I. Pendahuluan
            Masalah isu LGBT bukanlah hal yang baru kita dengar. Sekarang ini kita banyak melihat dan mendengar tentang masalah-masalah LGBT.  Kita dapat melihat dan mendapati berbagai macam buku-buku majalah maupun koran-koran yang membahas tentang LGBT, dan kita juga dapat mendengar pembahasan tentang masalah homoseksual melalui seminar-seminar dan panel diskusi yang diadakan di mana-mana oleh para ahli sesuai bidangnya masing-masing.Padakesempatan Kali ini saya akan memcoba memaparkan bagaimana konsep pemahaman LGBT dalam Adat Batak
II. Pembahasan LGBT Menurut Adat Batak Toba
            Ketika Saya mewawancara Bpk. R. Panjaitan[1] mengenai pandangan adat Batak diperhadapkan dengan fenomena LGBT saat ini, bliau belumpaham apa itu LGBT. Akan tetapi setelah saya mencoba menjelaskan bahwa LGBT itu adalah masalah orientasi seksual yang menyimpang, misalnya perkawinan sejenis antara Laki-laki dan perkawinan antara Perempuan, ketertarikan kepada dua orientasi seks, dan trans gender (megubah/ mengganti alat kelamin, Laki-laki menjadi wanita atau sebaliknya), baru beliau paham apa itu LGBT. Menurut Bpk. R. Panjaitan konsep mengenai LGBT ini sudah pasti ditolak oleh adat Batak. Karena kalau dilihat dari tata pelaksanaan perkawinan adat Batak ada dua kubu yang saling berbeda, yang dimaksud adalah Parboru (Pihak dari Perempuan) dan Paranak (Pihak dari Laki-laki). Tidak mungkinlah dalam adat pernikahan orang batak dalam pelaksanaanya sama-sama parboru (sama-sama pihak wanita ) atau sama-sama paranak (pihak laki-laki). Hal itu sadah lari dari konsep dalihan natolu sebagaimana konsep kekrabatan dalam suku batak Toba. Dan dalam penerapan pernikahan dalam budaya batak Toba khususnya yang menganut agama Kristen ada yang disebut dengan martumpol, menurut bliau gereja tidak akan mengijinkanhal itu terjadi apabila yang bersangkutan terkait dalam kasus perkawinan sesame jenis. Bpk. R. Panjaitan juga mengatakan apa bila ada orang batak melakukan hal tersebut akan dikeluarkan dari adat, dan apabila ia sudah dikeluarkan dari adat maka masyarakat akan mengucilkan dia dan bahkan bisa jadi di usir dari tempat dia tingga.
III. Kesimpulan
            Pandangan adat Batak Toba mengenai fenomena LGBT adalah sebuah perilaku menyimpang yang sangat bertentangan dengan nilai atau norma yang tertanam dalam budaya batak Toba, karena dalam sistem pernikahan dalam budaya Batak Toba tidak selaras dengan sistem kekerabatan di dalihan natolu.


                [1] Hasil wawancara dengan Bpk. R. Panjaitan pada tanggal 20 April 2017. Pukul 19.58 Wib

No comments:

Post a Comment

Khotbah semptember 2020

 Minggu, 6 September 2020, 13-Set Trinitatis Tema : Manusia Tidak Untuk Diperjual-belikan Ev : Matius 27: 1-10 Pengantar Era globalisasi...