Nama : Johannes Nababan
Mata Kuliah :SeminarPerjanjianBaru
LGBT MenurutAdatBatak Toba
I. Pendahuluan
Masalah isu LGBT bukanlah hal yang baru kita dengar.
Sekarang ini kita banyak melihat dan mendengar tentang masalah-masalah
LGBT. Kita dapat melihat dan mendapati berbagai macam buku-buku majalah
maupun koran-koran yang membahas tentang LGBT, dan kita juga dapat mendengar
pembahasan tentang masalah homoseksual melalui seminar-seminar dan panel
diskusi yang diadakan di mana-mana oleh para ahli sesuai bidangnya
masing-masing.Padakesempatan Kali ini saya akan memcoba memaparkan
bagaimana konsep pemahaman LGBT dalam Adat Batak
II. Pembahasan LGBT Menurut Adat Batak
Toba
Ketika
Saya mewawancara Bpk. R. Panjaitan[1] mengenai
pandangan adat Batak diperhadapkan dengan fenomena LGBT saat ini, bliau belumpaham
apa itu LGBT. Akan tetapi setelah saya mencoba menjelaskan bahwa LGBT itu adalah
masalah orientasi seksual yang menyimpang, misalnya perkawinan sejenis antara Laki-laki
dan perkawinan antara Perempuan, ketertarikan kepada dua orientasi seks, dan trans
gender (megubah/ mengganti alat kelamin, Laki-laki menjadi wanita atau sebaliknya),
baru beliau paham apa itu LGBT. Menurut Bpk. R. Panjaitan konsep mengenai LGBT
ini sudah pasti ditolak oleh adat Batak. Karena kalau dilihat dari tata pelaksanaan
perkawinan adat Batak ada dua kubu yang saling berbeda, yang dimaksud adalah Parboru
(Pihak dari Perempuan) dan Paranak (Pihak dari Laki-laki). Tidak mungkinlah dalam
adat pernikahan orang batak dalam pelaksanaanya sama-sama parboru (sama-sama pihak
wanita ) atau sama-sama paranak (pihak laki-laki). Hal itu sadah lari dari konsep
dalihan natolu sebagaimana konsep kekrabatan dalam suku batak Toba. Dan dalam penerapan
pernikahan dalam budaya batak Toba khususnya yang menganut agama Kristen ada
yang disebut dengan martumpol, menurut bliau gereja tidak akan mengijinkanhal itu
terjadi apabila yang bersangkutan terkait dalam kasus perkawinan sesame jenis.
Bpk. R. Panjaitan juga mengatakan apa bila ada orang batak melakukan hal
tersebut akan dikeluarkan dari adat, dan apabila ia sudah
dikeluarkan dari adat maka masyarakat akan mengucilkan dia dan bahkan bisa jadi
di usir dari tempat dia tingga.
III. Kesimpulan
Pandangan
adat Batak Toba mengenai fenomena LGBT adalah sebuah perilaku menyimpang yang
sangat bertentangan dengan nilai atau norma yang tertanam dalam budaya batak
Toba, karena dalam sistem pernikahan dalam budaya Batak Toba tidak selaras
dengan sistem kekerabatan di dalihan natolu.
No comments:
Post a Comment